Wakaf kepada NU, Dicatat Atas Nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama

- May 04, 2025
advertise here

Selasa, 29/4/2025, LWP PWNU DIY mengadakan rapat sekaligus syawalan, di kantor PWNU Jl. MT. Haryono, Yogyakarta. Setelah rapat dibuka oleh sekretaris, Sohib Jamaluddin, S.Ag, rapat kemudian dipimpin langsung oleh ketua, H. Wiratno, SE, MM.

Fokus pembahasan kali ini adalah pentingnya semua wakaf kepada NU dicatat atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini sesuai Surat Keputusan Nahdlatul Ulama No.45/A.II.04/02/2016 yang menetapkan bahwa:

Pertama, Penulisan nama Perkumpulan Badan Hukum Nahdlatul Ulama di dalam Buku Sertifikat Wakaf maupun Hak Milik Nahdlatul Ulama adalah: PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA Berkedudukan di Jakarta.

Kedua, Penulisan di dalam Buku Sertifikat Wakaf yang diterima oleh Perkumpulan Nahdlatul Ulama agar tidak mencantumkan nama-nama pengurus yang mewakili dan/atau bertindak atas nama Nahdlatul Ulama.

Setelah atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta, PBNU hanya menandatangani sebagai penerima wakaf, manfaatnya diperuntukkan kepada masyarakat sekitarnya. Misalnya, jika tanah itu didapatkan oleh PCNU, maka yang berhak menggunakannya adalah PCNU; hal ini berlaku pula untuk Lembaga, Banom, MWC, bahkan Ranting NU.

Rapat juga membahas serta merencanakan langkah-langkah untuk update database dari PCNU & MWCNU se-DIY, termasuk dalam hal ini terkait data akan bekerja sama dengan SIWAK Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembahasan berlangsung sampai Maghrib, lalu ditutup, dan dilanjutkan dengan shalat berjamaah di mushalla kantor PWNU DIY. [muhaiminazzet, chumaydi].
Advertisement advertise here